Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
- Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
- Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
- Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.
Ditulis oleh nicopoundra